Logo

Syarat-Syarat & Ketentuan

Kontrak Berlangganan Bnetfit

A. Definisi

1.
Access Point (AP) adalah perangkat jaringan yang digunakan untuk menghubungkan perangkat nirkabel (seperti HP, laptop, atau tablet) ke jaringan kabel (LAN) menggunakan sinyal Wi-Fi.
2.
Advance Payment adalah program promo di mana pelanggan membayar biaya langganan internet di awal untuk beberapa bulan sekaligus.
3.
Aktivasi adalah suatu kondisi dimana suatu Jasa dapat dipergunakan.
4.
Biaya Paket Berlangganan adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Pelanggan kepada PT Omega Media Global (“OMG”) atas Jasa yang digunakannya.
5.
Bnetfit adalah layanan internet broadband dengan kecepatan tinggi menggunakan Fiber Optic, yang dapat dipergunakan/dinikmati oleh Pelanggan di rumah hunian termasuk hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun secara unlimited selama 7x24 jam. Bnetfit terdiri atas layanan internet dan/atau layanan bundling berupa layanan internet yang digabung dengan layanan IPTV, Over The Top (OTT), Access Point, atau CCTV.
6.
Berita Acara Aktivasi (BAA) adalah berita acara pemasangan dan pengaktifan Perangkat untuk pengoperasian Jasa.
7.
Blok adalah suatu kondisi dimana suatu Jasa tidak dapat dipergunakan/dinikmati untuk sementara.
8.
CCTV (Closed-Circuit Television) adalah sistem kamera yang digunakan untuk memantau dan merekam aktivitas di suatu area secara tertutup.
9.
Formulir Berlangganan yaitu formulir yang dilengkapi dengan syarat-syarat dan ketentuan berlangganan yang dibuat oleh dan antara Pelanggan dan OMG untuk berlangganan Jasa dan wajib dilengkapi oleh Pelanggan untuk diserahkan kepada OMG sebagai permohonan berlangganan Jasa, untuk selanjutnya disebut Kontrak Berlangganan.
10.
Formulir Perubahan Data Pelanggan (FPDP) adalah formulir yang harus dilengkapi oleh Pelanggan dan kemudian diserahkan kepada OMG untuk permohonan perubahan data non teknis maupun perubahan data teknis.
11.
Instalasi adalah suatu kondisi dimana dilakukan penyambungan perangkat secara fisik sehingga suatu Jasa dapat dipergunakan/dinikmati.
12.
IPTV adalah layanan Internet Protocol Television yang diselenggarakan atau disediakan oleh penyedia jasa layanan IPTV yang menjadi mitra OMG.
13.
Jasa berarti layanan Bnetfit dengan Paket Berlangganan sesuai dengan pilihan Pelanggan.
14.
OMG adalah PT Omega Media Global, penyelenggara Jasa yang berkedudukan di Ruko Imperium Blok C No. 1-3, Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja RT. 002 RW. 02, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
15.
Over The Top (OTT) adalah layanan digital (video, musik, chat, dll) yang dikirim langsung ke pengguna melalui internet tanpa perantara operator tradisional.
16.
Paket Berlangganan adalah jenis layanan atau produk dari Bnetfit yang dipilih Pelanggan.
17.
Pelanggan adalah orang atau pihak yang berlangganan Jasa dari OMG.
18.
Perangkat OMG adalah alat-alat milik atau yang disediakan OMG yang ditempatkan di lokasi Pelanggan untuk pengoperasian Jasa.
19.
Perangkat Pelanggan adalah alat-alat milik atau yang disediakan Pelanggan yang ditempatkan di lokasi Pelanggan untuk pengoperasian Jasa.
20.
Terminasi adalah suatu kondisi dimana Jasa tidak dapat dipergunakan/dinikmati untuk seterusnya, dapat disebut juga dengan pemutusan, dan OMG akan melakukan pengambilan perangkat secara fisik.
21.
Unblok adalah suatu keadaan dimana suatu Jasa dapat dipergunakan kembali.
22.
Isolir adalah pemutusan akses layanan internet secara sementara. Isolir bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti belum membayar tagihan atau permintaan pelanggan dengan aturan yang telah ditentukan.

B. Ruang Lingkup

1.
OMG sepakat untuk menyediakan fasilitas pelayanan Jasa dengan kecepatan sebagaimana tercantum dalam Kontrak Berlangganan.
2.
Cakupan area yang dapat digunakan untuk Jasa tergantung dari cakupan area yang dimiliki oleh OMG.
3.
Demi kenyamanan dan keamanan penggunaan Jasa, maka Pelanggan dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
a.
Mengganggu atau merusak suatu network atau sistem komputer pihak manapun.
b.
Spamming atau pengiriman email secara terus-menerus dengan tidak bertanggung jawab.
c.
Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan.
d.
Pelanggaran atas hak milik intelektual.
e.
Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
4.
Pelanggan tidak berhak untuk mengalihkan, menjual kembali dan memindahtangankan Jasa kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari OMG.

C. Jangka Waktu

1.
Pelanggan memahami dan menyetujui bahwa layanan dengan tambahan perangkat memiliki masa jangka waktu berlangganan minimal 12 (dua belas) bulan.
2.
Pelanggan wajib mengajukan permohonan berhenti berlangganan kepada OMG minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal berhenti berlangganan.
3.
Dalam hal terjadinya terminasi sebelum berakhirnya jangka waktu berlangganan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Jasa aktif, maka Pelanggan akan dikenakan penalti dengan besaran senilai biaya bulanan berlangganan dikalikan sisa bulan masa berlangganan.

D. Kepemilikan Aset

1.
Perangkat OMG dan fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan Jasa tetap berada dalam kepemilikan OMG untuk dipinjamkan kepada Pelanggan seperti yang tercatat dan tercantum dalam BAA.
2.
Selama masa berlangganan, Perangkat OMG dan fasilitas pendukung milik OMG sebagaimana tercantum dalam ayat 1 (satu) Pasal ini adalah menjadi tanggung jawab Pelanggan.
3.
Jika terjadi kehilangan atas Perangkat OMG dan fasilitas pendukung milik OMG sebagaimana tercantum dalam ayat 1 (satu) Pasal ini, maka Pelanggan wajib untuk memberikan surat keterangan hilang dari kepolisian kepada OMG maksimal 2 x 24 jam sejak aset perangkat dan fasilitas pendukung milik OMG diketahui hilang.
4.
Biaya penggantian aset perangkat dan fasilitas pendukung milik OMG yang hilang termasuk biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Pelanggan dengan nilai sebagaimana diatur dalam Huruf G point 6 Kontrak Berlangganan ini.
5.
Biaya sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) Pasal ini akan ditagihkan bersamaan dengan tagihan Jasa.
6.
Terkait dengan Perangkat CCTV dan Access Point dalam Jasa layanan bundling, aset yang dipinjamkan diatur sebagai berikut:
a.
Seluruh perangkat yang disediakan oleh OMG, termasuk namun tidak terbatas pada modem, router, Optical Network Terminal (ONT/ONU), kabel, dan perangkat pendukung lainnya (selanjutnya disebut “Perangkat”), tetap merupakan milik sah OMG. Perangkat tersebut hanya dipinjamkan kepada Pelanggan selama masa berlakunya perjanjian berlangganan.
b.
Apabila terjadi kerusakan perangkat sebelum jangka waktu berlangganan berakhir atau di bawah 12 (dua belas) bulan dan kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh Pelanggan, maka akan dilakukan penggantian perangkat oleh pihak OMG.
c.
Ketentuan huruf b diatas, tidak berlaku apabila kerusakan perangkat disebabkan oleh kecelakaan dan/atau kelalaian dari pihak Pelanggan.
7.
Terkait dengan Pengembalian Perangkat:
a.
Dalam hal Pelanggan berhenti berlangganan, Pelanggan wajib mengembalikan perangkat ONT (modem) dan/atau STB (Set Top Box) beserta seluruh kelengkapannya kepada OMG atau perwakilan OMG yang ditunjuk pada saat berakhirnya masa berlangganan.
b.
Perangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dikembalikan dalam kondisi baik dan berfungsi normal, kecuali penyusutan wajar.
c.
Dalam hal perangkat tidak dikembalikan dan/atau dikembalikan dalam kondisi rusak atau hilang, Pelanggan dikenakan denda atau biaya penggantian sesuai ketentuan yang berlaku di OMG sebagaimana dimaksud dalam Huruf F point 2 butir j.

E. Hak & Kewajiban OMG

1.
OMG mempunyai hak sebagai berikut:
a.
Atas kebenaran, kerahasiaan dan atau kualitas informasi-informasi yang disampaikan oleh Pelanggan yang tercantum di Kontrak Berlangganan.
b.
Menerima pembayaran Pelanggan sesuai dengan Biaya Paket Berlangganan yang tercantum pada Kontrak Berlangganan.
c.
Melakukan Blok, Unblok dan Terminasi sebagaimana tercantum pada Huruf G Kontrak Berlangganan ini.
d.
Apabila terjadi kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh kesalahan, kesengajaan, atau kelalaian Pelanggan, maka OMG berhak memungut biaya perbaikan.
e.
Melakukan perubahan terhadap Jasa termasuk namun tidak terbatas pada perubahan tarif, bandwidth dan layanan bundling.
f.
Berhak atas biaya kunjungan Teknisi sebagaimana diatur dalam Huruf E point 2 (dua) butir e Kontrak Berlangganan ini.
g.
Berhak mendapatkan biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkunjungan atas kunjungan teknisi OMG ke lokasi pemasangan internet untuk keperluan diluar penanganan gangguan atas permintaan Pelanggan.
2.
OMG mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
Menyediakan fasilitas pelayanan Jasa dengan kecepatan sebagaimana tercantum dalam Kontrak Berlangganan untuk dapat dipergunakan oleh Pelanggan.
b.
Melakukan aktivasi Jasa setelah Pelanggan menandatangani Kontrak Berlangganan.
c.
Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan dari kerusakan atau gangguan disisi jaringan dan Perangkat OMG kecuali Force Majeure.
d.
Memberitahukan Pelanggan bila terjadi perubahan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) butir e Point E ini.
e.
Berkewajiban mengirimkan teknisi OMG untuk datang ke lokasi pemasangan internet untuk keperluan diluar penanganan gangguan atas permintaan Pelanggan.

F. Hak & Kewajiban Pelanggan

1.
Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut:
a.
Memperoleh penyediaan fasilitas Jasa sebagaimana termaktub dalam Kontrak Berlangganan ini.
b.
Menerima username dan password atas aplikasi MyBnetfit yang merupakan identifikasi Pelanggan.
c.
Mengajukan laporan atau pengaduan kepada OMG, yang dapat disampaikan kepada Customer Service OMG.
d.
Berhak memperoleh kunjungan mengirimkan teknisi OMG untuk datang ke lokasi pemasangan internet untuk keperluan diluar penanganan gangguan atas permintaan Pelanggan.
2.
Pelanggan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
Menjamin bahwa segala data dan keterangan yang diberikan kepada OMG dalam Kontrak Berlangganan adalah benar.
b.
Membayar biaya-biaya sebagaimana diatur dalam Kontrak Berlangganan ini.
c.
Melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Jika Pelanggan belum/atau tidak melengkapi dokumen dan persyaratan tidak dapat dilanjutkan pada proses instalasi.
d.
Menyediakan sarana pendukung sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh OMG, termasuk perijinan dan/atau persetujuan dari pengelola lokasi, serta menanggung biaya lain-lain yang mungkin timbul.
e.
Memberitahukan secara tertulis kepada OMG untuk setiap perubahan alamat atau perubahan data yang dibuktikan dengan mengisi FPDP.
f.
Bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Pemeliharaan atas fasilitas Jasa yang berada di bawah kepemilikan Pelanggan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pelanggan tersebut dan bukan menjadi tanggung jawab OMG.
h.
Dalam hal Pelanggan meminta teknisi OMG untuk datang ke lokasi pemasangan internet untuk keperluan diluar penanganan gangguan maka Pelanggan wajib membayar biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) perkunjungan.
i.
Bertanggung jawab penuh atas setiap kerusakan dan/atau kehilangan Perangkat yang terjadi selama masa berlangganan, yang disebabkan oleh:
-
Kelalaian atau kesalahan penggunaan oleh Pelanggan;
-
Tindakan pihak ketiga yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab Pelanggan;
-
Keadaan lain yang berada di luar kendali OMG namun dalam area tanggung jawab Pelanggan.
j.
Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau kehilangan Perangkat sebagaimana dimaksud pada Huruf F point 2 butir i, Pelanggan wajib membayar biaya penggantian Perangkat sesuai dengan nilai penggantian yang ditetapkan oleh OMG. Nilai penggantian tersebut mengacu pada harga pasar yang berlaku dan ditentukan oleh OMG.

G. Blok, Unblok, & Terminasi

1.
Blok akan dilakukan oleh OMG apabila:
a.
Pelanggan melalaikan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Huruf K Kontrak Berlangganan ini, Blok atas Jasa akan dilakukan pada hari berikutnya (H+1) setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
b.
Blok akan dilakukan oleh OMG apabila terjadi penyalahgunaan, tindak kejahatan, atau penyelewengan atas layanan oleh pelanggan.
2.
Unblok akan dilakukan oleh OMG apabila:
a.
Pelanggan telah melunasi pembayaran dan telah tercatat pada sistem billing OMG, Jasa akan diaktifkan kembali (Unblok) dalam waktu 1x24 jam secara otomatis atau menghubungi Customer Service OMG.
3.
OMG akan melakukan Terminasi yang menyebabkan pencabutan fasilitas Jasa dan berakibat putusnya Kontrak Berlangganan apabila:
a.
Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini.
b.
Pelanggan dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah dilakukannya Blok atas Jasa sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) huruf a Pasal ini, belum juga melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan.
4.
Biaya Isolir dikenakan kepada Pelanggan sebesar Rp. 50.000/bulan dengan maksimal pengajuan isolir selama 2 bulan dalam periode 1 (satu) tahun kalender, dengan syarat bahwa Pelanggan sudah berlangganan minimal 6 (enam) bulan dan tidak memiliki outstanding.
5.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian pemutusan Kontrak Berlangganan yang dimaksud pada pasal ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis tanpa harus menunggu keputusan hakim. Ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini berlaku terus sampai dengan diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban dari masing - masing pihak.

H. Perpindahan & Perubahan

1.
Berdasarkan permintaan Pelanggan secara tertulis, OMG dapat melakukan perubahan Jasa terhadap Paket Berlangganan sepanjang teknis memungkinkan.
2.
Perubahan Jasa sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) Pasal ini dapat mengakibatkan berubahnya Biaya Paket Berlangganan, dan Pelanggan wajib membayar biaya perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Permintaan pemindahan peralatan Jasa yang telah dipasang ke lokasi baru (relokasi) oleh Pelanggan, diperlakukan sebagai sambungan baru, sepanjang teknis memungkinkan. Segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Pelanggan.
4.
Perpindahan Jasa ke lokasi baru akan menggunakan perangkat ONT dan perangkat lainnya yang sama di lokasi lama.
5.
Relokasi atau perpindahan Jasa ke lokasi baru atas permintaan Pelanggan akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) terhadap Pelanggan.

I. Peralihan Hak & Kewajiban

1.
Berdasarkan permintaan Pelanggan secara tertulis, OMG dapat menyetujui pengalihan hak dan kewajiban berlangganan fasilitas dan pelayanan Jasa dari Pelanggan kepada pihak ketiga, sepanjang tidak terdapat perubahan teknis dan pihak ketiga yang ditunjuk memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak ini menjadi tanggung-jawab Pelanggan.
2.
Pengalihan hak sebagaimana termaktub pada ayat 1 (satu) point ini wajib dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani Pelanggan dengan pihak ketiga pada kertas bermaterai cukup.
3.
Pelanggan setuju bahwa OMG dapat mengalihkan dan menovasi setiap atau semua hak dan kewajiban OMG berdasarkan Kontrak Berlangganan ini kepada Pihak Ketiga manapun (“Penerima Pengalihan”) tanpa diperlukannya persetujuan apapun dari Pelanggan (“Pengalihan”). Dalam hal terjadi Pengalihan, OMG (atau pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh OMG) dan/atau Penerima Pengalihan akan memberikan pemberitahuan tertulis (“Pemberitahuan Pengalihan”) kepada Pelanggan yang mencantumkan antara lain:
a.
Identitas dari Penerima Pengalihan;
b.
Tanggal efektif pengalihan; dan
c.
Setiap perubahan atau penyesuaian atas ketentuan Kontrak Berlangganan ini yang dianggap perlu oleh Penerima Pengalihan.
4.
Sejak tanggal efektif Pengalihan, Pelanggan setuju dan mengakui akan senantiasa mematuhi serta terikat dengan seluruh ketentuan dari Kontrak Berlangganan ini (sebagaimana dapat diubah berdasarkan Pemberitahuan Pengalihan) akan dianggap sejak semula. Penerima Pengalihan telah menjadi pihak dalam Kontrak Berlangganan ini menggantikan OMG termasuk untuk menerima pembayaran Biaya Paket Berlangganan dan biaya-biaya lainnya yang diatur dalam Kontrak Berlangganan ini.

J. Pembayaran

1.
Pembayaran harus dilakukan oleh PELANGGAN ke rekening bank yang sudah ditunjuk OMG yang tertera pada tagihan Jasa.
2.
Besarnya pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan harus sesuai dengan besarnya jumlah tagihan yang tercantum pada tagihan Jasa.
3.
Pembayaran harus dilakukan oleh Pelanggan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum pada tagihan Jasa.
4.
Dalam hal Pelanggan melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, maka Pelanggan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan.
5.
Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran Jasa harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

K. Pembatasan Tanggung Jawab

1.
OMG tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian Pelanggan atau pihak ketiga lainnya yang timbul berkaitan dengan penggunaan Jasa.
2.
Jasa menggunakan prinsip sharing sumber daya jaringan, sehingga kinerja kecepatan dan ketersediaan konektivitas ditentukan oleh kepadatan trafik yang terjadi dan kemampuan perangkat yang digunakan. Dengan demikian, OMG tidak secara implisit maupun eksplisit memberikan suatu jaminan apapun terkait dengan kecepatan bandwidth yang secara riil dinikmati Pelanggan.
3.
Layanan IPTV dan/atau OTT diselenggarakan atau disediakan oleh penyedia layanan media yang menjadi mitra OMG dan OMG tidak bertanggung jawab atas isi atau materi dari layanan IPTV dan/atau OTT.

L. Force Majeure

1.
Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang diakibatkan keadaan-keadaan diluar kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan Kontrak Berlangganan ini, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, angin taufan, kebakaran, ledakan, banjir, sabotase, kerusuhan dan huruhara, peraturan dan atau larangan pemerintah.
2.
Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure, harus diberitahukan kepada pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeure dan pada saat berakhirnya, dan keadaan tersebut telah diterangkan secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
3.
Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.

M. Penyelesaian Perselisihan

1.
Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan Kontrak Berlangganan ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka dimintakan penyelesainnya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk diputus oleh arbiter-arbiter menurut Peraturan Prosedur BANI dalam tingkat pertama dan terakhir.
3.
Kontrak Berlangganan ini tetap berlaku dan Para Pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, sampai perselisihan sebagaimana dimaksud ayat (2) Point ini, mendapatkan penyelesaian baik sebagai hasil musyawarah maupun berdasar atas keputusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

N. Lain - lain

1.
Kontrak Berlangganan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak Berlangganan ini, maka hal-hal tersebut akan diatur dan ditetapkan kemudian secara tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan - ketentuan dan peraturan internal OMG dan hukum yang berlaku di Indonesia.
3.
Apabila terjadi perbedaan data antara OMG dengan Pelanggan, maka data yang akurat adalah data yang ada pada OMG.
4.
Kontrak Berlangganan ini meliputi Form Berlangganan, BAA, FPDP, dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan Jasa ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Berlangganan ini. Dalam terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini dengan ketentuan dalam BAA dan dokumen-dokumen lainnya tersebut maka ketentuan dalam Kontrak Berlangganan ini yang berlaku.
5.
Para Pihak tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan peraturan -peraturan di bawahnya dan segala akibat yang timbul karena adanya pelanggaran oleh Para Pihak yang melakukan pelanggaran menjadi tanggung jawab penuh pada Pihak yang melakukan pelanggaran baik konsekuensi administrasi maupun konsekuensi hukum.
6.
OMG berhak untuk mengubah/mengakhiri/menambahkan bagian manapun dari Jasa atau biaya setiap saat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh OMG.
7.
Pelanggan dengan ini mengijinkan dan memberi wewenang kepada OMG untuk menggunakan Kontrak Berlangganan ini berikut setiap perubahan, tambahan ataupun pembaharuannya termasuk catatan, informasi maupun data yang berhubungan dengan Pelanggan dalam bentuk apapun yang diperoleh dari Pelanggan baik untuk keperluan dan kepentingan.

O. Penutup

1.
Dengan melakukan klik tombol "Setuju dan Lakukan Aktivasi" pada email verifikasi berlangganan Bnetfit, Pelanggan menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui seluruh isi Format Berlangganan dan Kontrak Berlangganan ini tanpa terkecuali dan menjadi bukti yang sah serta berkekuatan hukum.
2.
Untuk mengetahui informasi dan Syarat dan Ketentuan berlangganan yang terbaru dan berlaku terhadap Jasa, maka Pelanggan wajib melakukan pengecekan pada website OMG (www.bnetfit.id).
Speedtest Icon